ANALISIS LINGKUNGAN | MANAJEMEN PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
HALO GAAISS..
Mau berbagi nih..
semoga bermanfaat :)
Beberapa akad-akad produk pembiayaan yang disediakan
oleh bank berbasis syariah bisa di antaranya yaitu :
Mau berbagi nih..
semoga bermanfaat :)
Nama : Hawa Aniva Shafa
Kelas : PS 2 A
NIM : 4.42.18.0.08
Makul : Manajemen Pembiayaan Bank
Syariah
ANALISIS LINGKUNGAN
A.
Pengertian
Analisis lingkungan adalah menyusun
asumsi-asumsi strategis dan mengujinya dengan visi dan misi suatu organisasi (misal
: bank syariah, dll) untuk memperoleh faktor penentu keberhasilan, dalam
pembahasan ini adalah kaitannya agar bank syariah berhasil memberikan
pembiayaan kepada nasabahnya.
B.
Tujuan
Untuk
menilai lingkungan secara keseluruhan faktor-faktor yang berada di luar maupun
di dalam bank syariah yang dapat mempengaruhi kemajuan bank syariah tersebut
dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dengan
kata lain tujuan dari analisis ini adalah agar produk pembiayaan pada bank
syariah banyak peminat dan diterima baik oleh masyarakat.
C.
Faktor
dalam Analisis Keuangan
Terdapat
5 faktor yang perlu diperhatikan dalam analisis lingkungan yaitu, sebagai
berikut :
1.
Industri
Lingkungan
industri adalah tingkatan dari lingkungan eksternal bank syariah yang
menghasilkan kompoen-komponen yang secara normal memiliki implikasi yang
relatif spesifik dan langsung terhadap operasional bank syariah.
Analisis
lingkungan industri jauh lebih penting dan lebih menentukan aturan persaingan
di bandingkan dengan analisis lingkungan umum, karena kekuatan lingkungan umum
dalam mempengaruhi persaingan sifatnya sangat relatif.
Jika
salah menganalisis lingkungan persaingan, implikasi selanjutnya adalah salah
menentukan tujuan serta merumuskan strategi bersaig. Akibatnya kerugian dan
kebangkrutan bukanlah suatu yang mustahil.
Contoh
:
a.
Industri yang sedang naik daun /
sedang terkenal
Alasannya adalah dengan terkenalnya
suatu brand maka proses pemasarannya juga akan stabil dan bahkan
meningkat. Oleh karena itu, pembiayaan dapat disalurkan pada industri yang
demikian agar dapat menjadi jaminan bagi pemberi pembiayaan serta menghindari
kredit macet. Industri ini bersifat tidak tetap karena mengikuti kebutuhan
konsumen dan inovasi produsen.
Contoh beberapa industri yang saat
ini berada di puncak / sedang terkenal adalah :
-
Industri kuliner
Ayam Geprek
Penyetan
Pecel Lele
Cemilan keripik, kue, dll
Es boba
Es thay tea
Usaha-usaha kuliner rumahan lainnya
Potensi pembiayaan : Bisnis di bidang kuliner bisa
dibilang bisnis yang tidak ada matinya. Hal tersebut karena semua orang pasti
butuh makan dan sudah merupakan kebutuhan pokok. Bisnis kuliner sangat
menjanjikan apabila dijalankan dengan baik. Maka dari itu memberikan pembiayaan
pada industri ini bisa dikatakan sangat potensial.
-
Industri Fashion
Jilbab Rabbani
Jilbab Arrafi Kudus
Jilbab El-nifa Kudus
Shirt by Wirdamae
Fashion muslim Kazami store
Potensi pembiayaan: Pakaian merupakan salah satu kebutuhan
manusia, oleh karena itu industry ini akan terus berjalan. Pemberian pembiayaan
pada industri ini sangat berpotensi baik.
-
Industri Pendidikan
Bimbel Ganesha Operation
Bimbel Neutron
dll..
Potensi pembiayaan:
Di zaman sekarang masih banyak orang tua yang memercayakan lembaga
bimbingan belajar untuk anak-anaknya, di antara beberapa nama bimbel yang sudah
masyhur dari dulu memerlukan inovasi yang tinggi dan trobosan strategi yang
baru di era serba teknologi ini, maka dari itu sangatlah perlu lembaga bimbel
menerima pembiayaan untuk melakukan hal itu. Hal ini sangat berpotensi baik
untuk pemberian pembiayaan.
-
Industri Meubel
Para perajin meubel yang berada di
desa-desa tertentu kebanyakan adalah masyarakat yang tingkat ekonominya
menengah ke bawah, tetapi hasil kerajinannya sangatlah dibutuhkan banyak orang.
Kendala para perajin adalah masalah modal dan biaya ekspansi, oleh karena itu
pemberian pembiayaan pada industry ini sangatlah berpotensi baik.
b.
Industri yang stabil
Sesuatu yang stabil adalah
kaitannya dengan suatu yang pasti. Kaitannya suatu yang pasti adalah kebutuhan
pokok manusia untuk memenuhi hajat hidupnya. Berikut adalah beberapa usaha yang
perlu membutuhkan pembiayaan :
-
Pedagang beras
-
Pedagang gas elpiji
-
Pedagang sembako
-
Pedagang kebutuhan rumah tangga
-
Usaha laundry
-
Usaha Peternakan, Pertanian, dsb
-
dll..
c.
Industri
yang akan muncul di masa yang akan datang (future)
-
Ramuan
jamu instan
-
Sabun
non alkohol
-
Deterjen
non alkohol
-
Blogger
Islami
-
dll..
2. Selera masyarakat & gaya hidup zaman sekarang dan masa depan
-
Zaman Sekarang
Perkembangan teknologi
digital memiliki peran besar terhadap gaya hidup dan selera masyarakat. Saat
ini banyak layanan yang menawarkan berbagai macam kepraktisan, kecepatan, dan
kemudahan. Inovasi-inovasi teknologi terus bermunculan yang semakin berdampak
positif terhadap kualitas layanan. Dengan hal tersebut sekarang pelanggan yang
ingin membeli dan menggunakan barang / jasa tanpa perlu ke luar rumah untuk
mendapatkannya. Contohnya : belanja online (Shopee, BukaLapak, dll),
pinjaman online (akulaku, rupiah plus, tunaikita, tunaiku, julo, dll), layanan
masyarakat (Grab, Gojek, GrabFood, dsb).
Selera masyarakat
zaman sekarang :
a. Ingin sesuatu yang praktis
b. Ingin sesuatu yang instan
c. Ingin sesuatu yang serba cepat
d. Ingin sesuatu yang mudah
e. Ingin sesuatu tanpa mengeluarkan banyak tenaga
Gaya hidup zaman sekarang :
a. Ingin mencoba hal baru
b. Mengikuti trend kekinian / trend mode di masa kini
c. Menggunakan brand terkenal yang dipakai banyak orang
d. Ingin memuaskan keinginan tanpa berpikir panjang
e. Kecanduan media sosial
f. Sebagian menerapkan hedonisme
g. Gaya hidup yang modern
-
Zaman di masa yang akan dating (future)
Terdapat suatu istilah
teknologi tidak akan pernah terbendung, artinya teknologi dengan
inovasi-inovasi baru akan terus bermunculan seiring dengan perubahan zaman dari
waktu ke waktu. Sesuatu hal yang mungkin bisa terjadi bila suatu saat tidak ada
lagi uang, semua akan terproses melalui sebuah kartu untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari.
3.
Regulasi
Regulasi
yang terkait pembiayaan pada bank syariah
a.
Surat Edaran Bank
Indonesia (SEBI)
No. SEBI
|
Tentang
|
Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 15/44/DPbS tanggal 22 Oktober 2013 perihal Fasilitas
Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
|
|
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/22/DPbS tanggal
27 Juni 2013 perihal Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan
Pengawas Syariah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
|
|
Peraturan Bank
Indonesia Nomor 14/20/PBI/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Perubahan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan
Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
|
|
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/33/DPbS tanggal
27 November 2012 perihal Penerapan Kebijakan Produk Pembiayaan Kepemilikan
Rumah dan Pembiayaan Kendaraan Bermotor bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha
Syariah
|
|
Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 14/16/DPbS tanggal 31 Mei 2012 Perihal Produk Pembiayaan
Kepemilikan Emas Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
|
|
Surat Edaran Bank Indonesia No.14/7/DPbS tanggal 29
Februari 2012 perihal Produk Qardh Beragun Emas bagi Bank Syariah dan Unit
Usaha Syariah
|
|
Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor Nomor 13/16/DPbS tanggal 30 Mei 2011 tentang Perubahan atas
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/35/DPbS tanggal 22 Oktober 2008 tentang
Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
|
b.
Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan
No. SEBI
|
Tentang
|
POJK tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank
Perkreditan Rakyat dan Badan Pembiayaan Rakyat Syariah
|
|
POJK tentang
Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
|
|
POJK tentang Kredit atau Pembiayaan kepada Perusahaan Efek dan Kredit
atau Pembiayaan dengan Agunan Saham
|
|
POJK tentang
Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan
Bank bagi Bank Umum
|
|
POJK tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum
untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah
|
|
POJK tentang Perlakuan
Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia
yang Terkena Bencana Alam
|
|
POJK tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk
Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah
|
|
POJK Nomor
66/POJK.03/2016
|
POJK tentang
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah
|
POJK tentang Transformasi Lembaga Keuangan Mikro Konvensional Menjadi
Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah Menjadi Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah
|
|
POJK tentang Rencana
Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
|
|
POJK Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
|
c.
Peraturan Bank
Indonesia (PBI)
Judul
|
Deskripsi
|
Peraturan Bank
Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Kegiatan
Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
|
|
Peraturan Bank Indonesia No.14/22/PBI/2012 tanggal
21 Desember 2012 tentang Pemberian Kredit Atau Pembiayaan dan Bantuan Teknis
Dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
|
|
Peraturan Bank
Indonesia Nomor 14/20/PBI/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Perubahan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan
Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
|
|
Peraturan Bank Indonesia No.14/19/PBI/2012 tanggal
30 November 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
5/20/PBI/2003 Tentang Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia
Dalam Rangka Kredit Program
|
|
Peraturan Bank
Indonesia Nomor 14/17/PBI/2012 tanggal 23 November 2012 tentang Kegiatan
Usaha Bank berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust)
|
|
Peraturan Bank Indonesia No.13/14/PBI/2011 tanggal
24 Maret 2011 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah
|
|
Peraturan Bank
Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 tanggal 8 Februari 2011 tentang Perubahan atas
Peraturan Bank Indonesia No. 10/18/PBI/2008 Tentang Restrukturisasi
Pembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
|
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/5/PBI/2011 tanggal
24 Januari 2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah
|
|
Peraturan Bank
Indonesia Nomor 13/6/PBI/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Tindak Lanjut
Penanganan Terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dalam Status Pengawasan
Khusus
|
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 12/20/PBI/2010
Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme (PPT) bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat
|
d.
Fatwa DSN MUI
Berikut Fatwa DSN MUI berdasarkan Tema Fatwa :
Fatwa tentang Mudharabah
Fatwa
No. 7 : Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
Fatwa No. 38 : Sertifikat Investasi Mudharabah
Antarbank (Sertifikat IMA)
Fatwa No. 50 : Akad Mudharabah Musytarakah
Fatwa No. 115 : Akad Mudharabah
Fatwa tentang Musyarakah
Fatwa No. 8 : Pembiayaan Musyarakah
Fatwa No. 55 : Pembiayaan Rekening Koran Syariah
Musyarakah
Fatwa No. 73 : Musyarakah Mutanaqisah
Fatwa No. 114 : Akad Syirkah
Keputusan DSN MUI No. 01/DSN-MUI/X/2013 : Pedoman
Implementasi Musyarakah Mutanaqishah dalam Produk Pembiayaan
Fatwa tentang
Murabahah
Fatwa No. 4 :
Murabahah
Fatwa No. 13 : Uang
Muka Murabahah
Fatwa No. 16 :
Diskon dalam Murabahah
Fatwa No. 23 :
Potongan Pelunasan dalam Murabahah
Fatwa No. 46 :
Potongan Tagihan Murabahah (Khashm fi al-Murabahah)
Fatwa No. 47 :
Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar
Fatwa No. 48 :
Penjadualan Kembali Tagihan Murabahah
Fatwa No. 49 :
Konversi Akad Murabahah
Fatwa No. 84 :
Metode Pengakuan Keuntungan al-Tamwil bi al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di
Lembaga Keuangan Syariah
Fatwa No. 90 :
Pengalihan Pembiayaan Murabahah antar Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
Fatwa
No. 110 : Akad Jual Beli
Fatwa
No. 111 : Akad Jual Beli Murabahah
Fatwa tentang
Ijarah
Fatwa No. 9 : Pembiayaan Ijarah
Fatwa No. 29 : Pembiayaan Pengurusan Haji LKS
Fatwa No. 30 : Pembiayaan Rekening Koran Syariah
Fatwa No. 44 : Pembiayaan Multijasa
Fatwa No. 45 : Line Facility (at-Tashilat
as-Saqfiyah)
Fatwa No. 89 : Pembiayaan Ulang (Refinancing)
Syariah
Fatwa No. 91 : Pembiayaan Sindikasi (al-Tamwil
al-Mashrifi al-Mujamma')
Fatwa No. 92 : Pembiayaan yang disertai Rahn (at-Tamwil
al-Mautsuq bi al-Rahn
Fatwa No. 105 : Penjaminan
Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah bil
Istitsmar
4.
Produk
pembiayaan dari bank syariah yg sudah ada di pasar
Perbankan Syariah adalah
suatu sistem perbankan yang pelaksanaanya berdasarkan hukum islam (Syariah). Pembentukan
sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau
memungut pinjaman dengan menegnakan bunga pinjaman (Riba), serta larangan untuk
berinvestasi pada usaha–usaha berkategori terlarang (haram). Dalam Sistem
perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam
investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau
minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dll.
Produk pembiayaan perbankan sendiri
meliputi pembiayaan yang bersifat komsumtif atau pembiayaan yang bersifat
produktif antara lain pembiayaan-pembiayaan perbankan syariah yaitu.
- Pembiayaan berprinsip jual beli
yaitu murabahah, salam, istisna’
- Pembiayaan berprinsip sewa yaitu
ijarah dan ijarah munthia bit-tamlik
- Pembiayaan berprinsip bagi hasil
yaitu musyarakah, dan mudharabah.
- Dan beberapa pembiayaan pelengkap
yaitu hawalah, kafalah, rahn, qard, dan wakalah
Berikut ini adalah contoh
pembiayaan yang ada pada beberapa Bank Syariah :
1.
PRODUK PEMBIAYAAN PADA BANK MUAMALAT
Produk
Pembiayaan :
1.
KPR Muamalat iB adalah produk pembiayaan yang akan membantu Anda untuk
memiliki rumah tinggal, rumah susun, apartemen dan condotel termasuk renovasi
dan pembangunan serta pengalihan (take-over) KPR dari bank lain dengan Dua
pilihan akad yaitu akad murabahah (jual-beli) atau musyarakah mutanaqishah
(kerjasama sewa)
2.
iB Muamalat Pensiun merupakan
produk pembiayaan yang membantu anda untuk memenuhi kebutuhan di hari tua
dengan sederet keuntungan dan memenuhi prinsip syariah yang menenangkan. Produk
ini memfasilitasi pensiunan untuk kepemilikan dan renovasi rumah tinggal,
pembelian kendaraan, biaya pendidikan anak, biaya pernikahan anak dan umroh.
Termasuk take over pembiayaan pensiun dari bank lain. Dua pilihan yaitu akad
murabahah (jual-beli) atau ijarah multijasa
3.
iB Muamalat Multiguna merupakan produk
pembiayaan yang membantu anda untuk memenuhi kebutuhan barang jasa konsumtif
seperti bahan bangunan untuk renovasi rumah, kepemilikan sepeda motor, biaya
pendidikan, biaya pernikahan dan perlengkapan rumah.
Dua pilihan
yaitu akad murabahah (jual-beli) atau ijarah Multijasa (sewa jasa).
a. Dapat diajukan oleh pasangan suami istri dengan sumber penghasilan
untuk angsuran diakui secara bersama (joint income)
b. Pembiayaan dicover dengan asuransi jiwa
c. Fasilitas angsuran secara autodebet dari Tabungan Muamalat
2.
PRODUK PEMBIAYAAN PADA BANK
RAKYAT INDONESIA SYARIAH
Pembiayaan pada
BRI-Syariah :
1.
KPR BRISyariah iB hadir membantu Anda untuk mewujudkan impian
Anda memiliki rumah idaman.
2.
KPR Sejahtera adalah Produk Pembiayaan Kepemilikan Rumah
untuk pembiayaan rumah dengan dukungan bantuan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan (FLPP)
3.
Pembiayaan Kepemilikan Mobil dari BRISyariah
kepada nasabah perorangan untuk memenuhi kebutuhan akan kendaraan dengan
mengunakan prinsip jual beli (Murabahah)
4.
Setiap muslim pasti merindukan baitullah,
sempurnakan kerinduan anda pada Baitullah dengan ibadah Umrah, Pembiayaan Umrah
BRISyariah iB hadir membantu anda untuk menyempurnakan niat anda beribadah dan
berziarah ke Baitullah.
5.
KMF PURNA iB adalah Kepemilikan Multifaedah
fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada para pensiunan untuk memenuhi
sebagian atau keseluruhan kebutuhan paket barang atau jasa dengan menggunakan
prinsip jual beli (murabahah) atau sewa menyewa (ijarah
6.
KMF PRA PURNA iB adalah fasilitas pembiayaan
kepada para PNS aktif yang akan memasuki masa pensiunan untuk memenuhi sebagian
atau keseluruhan kebutuhan paket barang atau jasa dengan menggunakan prinsip
jual beli (murabahah) atau sewa menyewa (ijarah)
7.
Kepemilikan Multi Faedah Pembiayaan yang
diberikan khusus kepada karyawan untuk memenuhi segala kebutuhan (barang/jasa)
yang bersifat konsumtif dengan cara yang mudah.
8.
Pembiayaan kepada perorangan untuk tujuan
kepemilikan emas dengan menggunakan Akad Murabahah dimana pengembalian
pembiayaan dilakukan dengan mengangsur setiap bulan sampai dengan jangka waktu
selesai sesuai kesepakatan.
9.
Pembiayaan dengan agunan berupa emas, dimana
emas yang diagunkan disimpan dan dipelihara oleh BRIS selama jangka waktu
tertentu dengan membayar biaya penyimpanan dan pemeliharaan atas emas.
10.
Skema pembiayaan mikro BRISyariah menggunakan
akad Murabahah (jual beli), dengan tujuan pembiayaan untuk modal kerja,
investasi dan konsumsi
3.
PRODUK
PEMBIAYAAN PADA BANK NEGARA INDONESIA
SYARIAH
Produk Pembiayaan Konsumer :
-
BNI
Griya ib Hasanah
-
BNI
Multiguna ib Hasanah
-
BNI
Oto ib Hasanah
-
BNI
Emas ib Hasanah
-
BNI
CCF ib Hasanah
-
BNI
Fleksi Umroh ib Hasanah
Produk Pembiayaan Mikro :
-
Mikro
2 ib Hasanah
-
Mikro
3 ib Hasanah
Produk Pembiayaan Korporasi
Produk Pembiayaan UKM
5.
Situasi global yang memengaruhi pembiayaan yang disalurkan oleh
bank syariah
Saat ini dunia sedang dilanda wabah
yaitu virus covid-19 atau yang biasa dikenal dengan sebutan corona. Hal
tersebut menyebabkan semua aspek kehidupan menjadi terhambat, mulai dari
kegiatan bisnis, ekspor-impor, dan sebagainya. Wabah virus corona telah
merugikan perekonomian Indonesia triliunan rupiah karena capital outflow hingga
berkurangnya turis asing. Gubernur BI memperkirakan dampak terberat wabah
covid-19 terhadap ekonomi Indonesia terjadi pada Februari dan Maret 2020. Akibat
corona, nilai tukar rupiah terhadap Dollar AS hari ini menjadi Rp 16.000,- saat
ini Rupiah Indonesia turun ke level terlemah, hal ini karena aksi jual obligasi
dan saham di Indonesia ada sedikit tanda mereda karena pandemi virus corona
yang memburuk.
Menurut saya berikut
adalah beberapa situasi global yang memengaruhi pembiayaan yang disalurkan oleh
bank syariah :
a.
Wabah penyakit global
b.
Perpecahan dunia
c.
Konflik antar Negara
d.
Naik turunnya nilai rupiah terhadap USD
e.
Keamanan
f.
Politik
g.
Trend ekonomi
Komentar
Posting Komentar