ANALISIS LINGKUNGAN | MANAJEMEN PEMBIAYAAN BANK SYARIAH

HALO GAAISS..
Mau berbagi nih..
semoga bermanfaat :)




Nama              : Hawa Aniva Shafa
Kelas               : PS 2 A
NIM                : 4.42.18.0.08
Makul              : Manajemen Pembiayaan Bank Syariah


ANALISIS LINGKUNGAN
A.    Pengertian
Analisis lingkungan adalah menyusun asumsi-asumsi strategis dan mengujinya dengan visi dan misi suatu organisasi (misal : bank syariah, dll) untuk memperoleh faktor penentu keberhasilan, dalam pembahasan ini adalah kaitannya agar bank syariah berhasil memberikan pembiayaan kepada nasabahnya.
B.     Tujuan
Untuk menilai lingkungan secara keseluruhan faktor-faktor yang berada di luar maupun di dalam bank syariah yang dapat mempengaruhi kemajuan bank syariah tersebut dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dengan kata lain tujuan dari analisis ini adalah agar produk pembiayaan pada bank syariah banyak peminat dan diterima baik oleh masyarakat.
C.     Faktor dalam Analisis Keuangan
Terdapat 5 faktor yang perlu diperhatikan dalam analisis lingkungan yaitu, sebagai berikut :
1.    Industri
Lingkungan industri adalah tingkatan dari lingkungan eksternal bank syariah yang menghasilkan kompoen-komponen yang secara normal memiliki implikasi yang relatif spesifik dan langsung terhadap operasional bank syariah.
Analisis lingkungan industri jauh lebih penting dan lebih menentukan aturan persaingan di bandingkan dengan analisis lingkungan umum, karena kekuatan lingkungan umum dalam mempengaruhi persaingan sifatnya sangat relatif.
Jika salah menganalisis lingkungan persaingan, implikasi selanjutnya adalah salah menentukan tujuan serta merumuskan strategi bersaig. Akibatnya kerugian dan kebangkrutan bukanlah suatu yang mustahil.


Contoh :
a.       Industri yang sedang naik daun / sedang terkenal
Alasannya adalah dengan terkenalnya suatu brand maka proses pemasarannya juga akan stabil dan bahkan meningkat. Oleh karena itu, pembiayaan dapat disalurkan pada industri yang demikian agar dapat menjadi jaminan bagi pemberi pembiayaan serta menghindari kredit macet. Industri ini bersifat tidak tetap karena mengikuti kebutuhan konsumen dan inovasi produsen.
Contoh beberapa industri yang saat ini berada di puncak / sedang terkenal adalah :
-          Industri kuliner
Ayam Geprek
Penyetan
Pecel Lele
Cemilan keripik, kue, dll
Es boba
Es thay tea
Usaha-usaha kuliner rumahan lainnya
Potensi pembiayaan : Bisnis di bidang kuliner bisa dibilang bisnis yang tidak ada matinya. Hal tersebut karena semua orang pasti butuh makan dan sudah merupakan kebutuhan pokok. Bisnis kuliner sangat menjanjikan apabila dijalankan dengan baik. Maka dari itu memberikan pembiayaan pada industri ini bisa dikatakan sangat potensial.
-          Industri  Fashion
Jilbab Rabbani
Jilbab Arrafi Kudus
Jilbab El-nifa Kudus
Shirt by Wirdamae
Fashion muslim Kazami store
Potensi pembiayaan:  Pakaian merupakan salah satu kebutuhan manusia, oleh karena itu industry ini akan terus berjalan. Pemberian pembiayaan pada industri ini sangat berpotensi baik.



-          Industri Pendidikan
Bimbel Ganesha Operation
Bimbel Neutron
dll..
Potensi pembiayaan:  Di zaman sekarang masih banyak orang tua yang memercayakan lembaga bimbingan belajar untuk anak-anaknya, di antara beberapa nama bimbel yang sudah masyhur dari dulu memerlukan inovasi yang tinggi dan trobosan strategi yang baru di era serba teknologi ini, maka dari itu sangatlah perlu lembaga bimbel menerima pembiayaan untuk melakukan hal itu. Hal ini sangat berpotensi baik untuk pemberian pembiayaan.
-          Industri Meubel
Para perajin meubel yang berada di desa-desa tertentu kebanyakan adalah masyarakat yang tingkat ekonominya menengah ke bawah, tetapi hasil kerajinannya sangatlah dibutuhkan banyak orang. Kendala para perajin adalah masalah modal dan biaya ekspansi, oleh karena itu pemberian pembiayaan pada industry ini sangatlah berpotensi baik.
b.      Industri yang stabil
Sesuatu yang stabil adalah kaitannya dengan suatu yang pasti. Kaitannya suatu yang pasti adalah kebutuhan pokok manusia untuk memenuhi hajat hidupnya. Berikut adalah beberapa usaha yang perlu membutuhkan pembiayaan :
-          Pedagang beras
-          Pedagang gas elpiji
-          Pedagang sembako
-          Pedagang kebutuhan rumah tangga
-          Usaha laundry
-          Usaha Peternakan, Pertanian, dsb
-          dll..
c.       Industri yang akan muncul di masa yang akan datang (future)
-          Ramuan jamu instan
-          Sabun non alkohol
-          Deterjen non alkohol
-          Blogger Islami
-          dll..


2.      Selera masyarakat & gaya hidup zaman sekarang dan masa depan
-            Zaman Sekarang
Perkembangan teknologi digital memiliki peran besar terhadap gaya hidup dan selera masyarakat. Saat ini banyak layanan yang menawarkan berbagai macam kepraktisan, kecepatan, dan kemudahan. Inovasi-inovasi teknologi terus bermunculan yang semakin berdampak positif terhadap kualitas layanan. Dengan hal tersebut sekarang pelanggan yang ingin membeli dan menggunakan barang / jasa tanpa perlu ke luar rumah untuk mendapatkannya. Contohnya : belanja online (Shopee, BukaLapak, dll), pinjaman online (akulaku, rupiah plus, tunaikita, tunaiku, julo, dll), layanan masyarakat (Grab, Gojek, GrabFood, dsb).
Selera masyarakat zaman sekarang :
a.       Ingin sesuatu yang praktis
b.      Ingin sesuatu yang instan
c.       Ingin sesuatu yang serba cepat
d.      Ingin sesuatu yang mudah
e.       Ingin sesuatu tanpa mengeluarkan banyak tenaga
Gaya hidup zaman sekarang :
a.       Ingin mencoba hal baru
b.      Mengikuti trend kekinian / trend mode di masa kini
c.       Menggunakan brand terkenal yang dipakai banyak orang
d.      Ingin memuaskan keinginan tanpa berpikir panjang
e.       Kecanduan media sosial
f.       Sebagian menerapkan hedonisme
g.      Gaya hidup yang modern
-            Zaman di masa yang akan dating (future)
Terdapat suatu istilah teknologi tidak akan pernah terbendung, artinya teknologi dengan inovasi-inovasi baru akan terus bermunculan seiring dengan perubahan zaman dari waktu ke waktu. Sesuatu hal yang mungkin bisa terjadi bila suatu saat tidak ada lagi uang, semua akan terproses melalui sebuah kartu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

3.      Regulasi
Regulasi yang terkait pembiayaan pada bank syariah
a.    Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI)
No. SEBI
Tentang
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/44/DPbS tanggal 22 Oktober 2013 perihal Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/22/DPbS tanggal 27 Juni 2013 perihal Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas Syariah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/20/PBI/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/33/DPbS tanggal 27 November 2012 perihal Penerapan Kebijakan Produk Pembiayaan Kepemilikan Rumah dan Pembiayaan Kendaraan Bermotor bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/16/DPbS tanggal 31 Mei 2012 Perihal Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
Surat Edaran Bank Indonesia No.14/7/DPbS tanggal 29 Februari 2012 perihal Produk Qardh Beragun Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor Nomor 13/16/DPbS tanggal 30 Mei 2011 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/35/DPbS tanggal 22 Oktober 2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
b.      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. SEBI
Tentang
POJK tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Badan Pembiayaan Rakyat Syariah​
POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
POJK tentang Kredit atau Pembiayaan kepada Perusahaan Efek dan Kredit atau Pembiayaan dengan Agunan Saham
POJK Nomor 42/POJK.03/2017           
POJK tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum
POJK tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah

POJK tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam

POJK tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
POJK Nomor 66/POJK.03/2016
POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

POJK tentang Transformasi Lembaga Keuangan Mikro Konvensional Menjadi Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah Menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

POJK tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
POJK Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
c.       Peraturan Bank Indonesia (PBI)
Judul
Deskripsi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
Peraturan Bank Indonesia No.14/22/PBI/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Pemberian Kredit Atau Pembiayaan dan Bantuan Teknis Dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/20/PBI/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
Peraturan Bank Indonesia No.14/19/PBI/2012 tanggal 30 November 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/20/PBI/2003 Tentang Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia Dalam Rangka Kredit Program
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/17/PBI/2012 tanggal 23 November 2012 tentang Kegiatan Usaha Bank berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust)
Peraturan Bank Indonesia No.13/14/PBI/2011 tanggal 24 Maret 2011 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 tanggal 8 Februari 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 10/18/PBI/2008 Tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/5/PBI/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/6/PBI/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Dalam Status Pengawasan Khusus
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 12/20/PBI/2010 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat

d.      Fatwa DSN MUI

Berikut Fatwa DSN MUI berdasarkan Tema Fatwa :
Fatwa tentang Mudharabah
Fatwa No. 7 : Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
Fatwa No. 38 : Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (Sertifikat IMA)
Fatwa No. 50 : Akad Mudharabah Musytarakah
Fatwa No. 115 : Akad Mudharabah 
Fatwa tentang Musyarakah
Fatwa No. 8 : Pembiayaan Musyarakah
Fatwa No. 55 : Pembiayaan Rekening Koran Syariah Musyarakah
Fatwa No. 73 : Musyarakah Mutanaqisah
Fatwa No. 114 : Akad Syirkah 

Keputusan DSN MUI No. 01/DSN-MUI/X/2013 : Pedoman Implementasi Musyarakah Mutanaqishah dalam Produk Pembiayaan 
Fatwa tentang Murabahah
Fatwa No. 4 : Murabahah
Fatwa No. 13 : Uang Muka Murabahah
Fatwa No. 16 : Diskon dalam Murabahah
Fatwa No. 23 : Potongan Pelunasan dalam Murabahah
Fatwa No. 46 : Potongan Tagihan Murabahah (Khashm fi al-Murabahah)
Fatwa No. 47 : Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar
Fatwa No. 48 : Penjadualan Kembali Tagihan Murabahah
Fatwa No. 49 : Konversi Akad Murabahah
Fatwa No. 84 : Metode Pengakuan Keuntungan al-Tamwil bi al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah 
Fatwa No. 90 : Pengalihan Pembiayaan Murabahah antar Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
Fatwa No. 110 : Akad Jual Beli 
Fatwa No. 111 : Akad Jual Beli Murabahah 
Fatwa tentang Ijarah
Fatwa No. 9   : Pembiayaan Ijarah
Fatwa No. 29 : Pembiayaan Pengurusan Haji LKS
Fatwa No. 30 : Pembiayaan Rekening Koran Syariah
Fatwa No. 44 : Pembiayaan Multijasa
Fatwa No. 45 : Line Facility (at-Tashilat as-Saqfiyah)
Fatwa No. 89 : Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah
Fatwa No. 91 : Pembiayaan Sindikasi (al-Tamwil al-Mashrifi al-Mujamma')
Fatwa No. 92 : Pembiayaan yang disertai Rahn (at-Tamwil al-Mautsuq bi al-Rahn 
Fatwa No. 105 : Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah bil Istitsmar 



4.      Produk pembiayaan dari bank syariah yg sudah ada di pasar

Perbankan Syariah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaanya berdasarkan hukum islam (Syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan menegnakan bunga pinjaman (Riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha–usaha berkategori terlarang (haram). Dalam Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dll.
Beberapa akad-akad produk pembiayaan yang disediakan oleh bank berbasis syariah bisa di antaranya yaitu :
Produk pembiayaan perbankan sendiri meliputi pembiayaan yang bersifat komsumtif atau pembiayaan yang bersifat produktif antara lain pembiayaan-pembiayaan perbankan syariah yaitu.
- Pembiayaan berprinsip jual beli yaitu murabahah, salam, istisna’
- Pembiayaan berprinsip sewa yaitu ijarah dan ijarah munthia bit-tamlik
- Pembiayaan berprinsip bagi hasil yaitu musyarakah, dan mudharabah.
- Dan beberapa pembiayaan pelengkap yaitu hawalah, kafalah, rahn, qard, dan wakalah
Berikut ini adalah contoh pembiayaan yang ada pada beberapa Bank Syariah :
1.      PRODUK PEMBIAYAAN PADA BANK MUAMALAT








Produk Pembiayaan :
1.    KPR Muamalat iB adalah produk pembiayaan yang akan membantu Anda untuk memiliki rumah tinggal, rumah susun, apartemen dan condotel termasuk renovasi dan pembangunan serta pengalihan (take-over) KPR dari bank lain dengan Dua pilihan akad yaitu akad murabahah (jual-beli) atau musyarakah mutanaqishah (kerjasama sewa)
2.    iB Muamalat Pensiun merupakan produk pembiayaan yang membantu anda untuk memenuhi kebutuhan di hari tua dengan sederet keuntungan dan memenuhi prinsip syariah yang menenangkan. Produk ini memfasilitasi pensiunan untuk kepemilikan dan renovasi rumah tinggal, pembelian kendaraan, biaya pendidikan anak, biaya pernikahan anak dan umroh. Termasuk take over pembiayaan pensiun dari bank lain. Dua pilihan yaitu akad murabahah (jual-beli) atau ijarah multijasa
3.    iB Muamalat Multiguna merupakan produk pembiayaan yang membantu anda untuk memenuhi kebutuhan barang jasa konsumtif seperti bahan bangunan untuk renovasi rumah, kepemilikan sepeda motor, biaya pendidikan, biaya pernikahan dan perlengkapan rumah.
Dua pilihan yaitu akad murabahah (jual-beli) atau ijarah Multijasa (sewa jasa).
a.  Dapat diajukan oleh pasangan suami istri dengan sumber penghasilan untuk angsuran diakui secara bersama (joint income)
b. Pembiayaan dicover dengan asuransi jiwa
c.  Fasilitas angsuran secara autodebet dari Tabungan Muamalat
2.      PRODUK PEMBIAYAAN PADA  BANK RAKYAT INDONESIA SYARIAH






















Pembiayaan pada BRI-Syariah :
1.    KPR BRISyariah iB hadir membantu Anda untuk mewujudkan impian Anda memiliki rumah idaman.
2.    KPR Sejahtera adalah Produk Pembiayaan Kepemilikan Rumah untuk pembiayaan rumah dengan dukungan bantuan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
3.    Pembiayaan Kepemilikan Mobil dari BRISyariah kepada nasabah perorangan untuk memenuhi kebutuhan akan kendaraan dengan mengunakan prinsip jual beli (Murabahah)
4.    Setiap muslim pasti merindukan baitullah, sempurnakan kerinduan anda pada Baitullah dengan ibadah Umrah, Pembiayaan Umrah BRISyariah iB hadir membantu anda untuk menyempurnakan niat anda beribadah dan berziarah ke Baitullah.
5.    KMF PURNA iB adalah Kepemilikan Multifaedah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada para pensiunan untuk memenuhi sebagian atau keseluruhan kebutuhan paket barang atau jasa dengan menggunakan prinsip jual beli (murabahah) atau sewa menyewa (ijarah
6.    KMF PRA PURNA iB adalah fasilitas pembiayaan kepada para PNS aktif yang akan memasuki masa pensiunan untuk memenuhi sebagian atau keseluruhan kebutuhan paket barang atau jasa dengan menggunakan prinsip jual beli (murabahah) atau sewa menyewa (ijarah)
7.    Kepemilikan Multi Faedah Pembiayaan yang diberikan khusus kepada karyawan untuk memenuhi segala kebutuhan (barang/jasa) yang bersifat konsumtif dengan cara yang mudah.
8.    Pembiayaan kepada perorangan untuk tujuan kepemilikan emas dengan menggunakan Akad Murabahah dimana pengembalian pembiayaan dilakukan dengan mengangsur setiap bulan sampai dengan jangka waktu selesai sesuai kesepakatan.
9.    Pembiayaan dengan agunan berupa emas, dimana emas yang diagunkan disimpan dan dipelihara oleh BRIS selama jangka waktu tertentu dengan membayar biaya penyimpanan dan pemeliharaan atas emas.
10.          Skema pembiayaan mikro BRISyariah menggunakan akad Murabahah (jual beli), dengan tujuan pembiayaan untuk modal kerja, investasi dan konsumsi

3.       PRODUK PEMBIAYAAN PADA  BANK NEGARA INDONESIA SYARIAH

                       









                                     
Produk Pembiayaan Konsumer :
-          BNI Griya ib Hasanah
-          BNI Multiguna ib Hasanah
-          BNI Oto ib Hasanah
-          BNI Emas ib Hasanah
-          BNI CCF ib Hasanah
-          BNI Fleksi Umroh ib Hasanah



















Produk Pembiayaan Mikro :
-          Mikro 2 ib Hasanah
-          Mikro 3 ib Hasanah














                                          Produk Pembiayaan Korporasi
 



                                          Produk Pembiayaan UKM
                                                            

5.      Situasi global yang memengaruhi pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah
Saat ini dunia sedang dilanda wabah yaitu virus covid-19 atau yang biasa dikenal dengan sebutan corona. Hal tersebut menyebabkan semua aspek kehidupan menjadi terhambat, mulai dari kegiatan bisnis, ekspor-impor, dan sebagainya. Wabah virus corona telah merugikan perekonomian Indonesia triliunan rupiah karena capital outflow hingga berkurangnya turis asing. Gubernur BI memperkirakan dampak terberat wabah covid-19 terhadap ekonomi Indonesia terjadi pada Februari dan Maret 2020. Akibat corona, nilai tukar rupiah terhadap Dollar AS hari ini menjadi Rp 16.000,- saat ini Rupiah Indonesia turun ke level terlemah, hal ini karena aksi jual obligasi dan saham di Indonesia ada sedikit tanda mereda karena pandemi virus corona yang memburuk.
Menurut saya berikut adalah beberapa situasi global yang memengaruhi pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah :
a.    Wabah penyakit global
b.    Perpecahan dunia
c.    Konflik antar Negara
d.   Naik turunnya nilai rupiah terhadap USD
e.    Keamanan
f.     Politik
g.    Trend ekonomi













Komentar

Postingan populer dari blog ini

saka kalpataru

lumpuhkanlah ingatanku